Langsung ke konten utama

Menteri Hukum: Platform Digital Tak Bisa Asal Pakai Karya Jurnalistik

Menteri Hukum: Platform Digital Tak Bisa Asal Pakai Karya Jurnalistik

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik harus menghormati hak ekonomi pemegang hak dan memberikan kompensasi yang adil.

Hal tersebut disampaikan Supratman saat menyampaikan pidato kunci sekaligus membuka ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di Bali, Sabtu .

Menurut Supratman, perkembangan platform digital, media sosial, mesin pencari, hingga kecerdasan artifisial telah menghadirkan tantangan baru terhadap perlindungan karya jurnalistik, terutama berkaitan dengan penggunaan konten tanpa izin dan pembagian manfaat ekonomi.

"Tantangan paling nyata bagi kedudukan hak cipta jurnalistik saat ini adalah maraknya praktik agregasi konten otomatis dan penyalinan artikel secara utuh (copy-paste) oleh platform digital tanpa izin," tegas Supratman.

Dia menjelaskan bahwa fakta, data, dan berita harian pada dasarnya tidak dapat dimonopoli oleh siapa pun. Namun, ekspresi orisinal yang dihasilkan jurnalis, termasuk penulisan, analisis, fotografi, dan dokumentasi audiovisual, merupakan karya intelektual yang mendapatkan perlindungan hukum.Dalam hubungan kerja jurnalistik, hak moral tetap melekat pada jurnalis sebagai pencipta. Sementara itu, hak ekonomi atas karya jurnalistik secara umum berada pada perusahaan pers sebagai pemberi kerja, kecuali terdapat kesepakatan lain.

Dia menyoroti pentingnya pengaturan publisher rights untuk memastikan perusahaan pers memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional atas penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital. Menurutnya, pengutipan secara wajar untuk kepentingan referensi atau ulasan dimungkinkan dengan tetap mencantumkan sumber. Namun, eksploitasi karya jurnalistik secara penuh tanpa lisensi merupakan pelanggaran hak ekonomi.

"Lanskap inilah yang kemudian mendorong lahirnya regulasi publisher rights, sebuah langkah strategis untuk memastikan adanya pembagian hasil atau kompensasi yang adil dari platform digital raksasa kepada perusahaan pers yang telah berinvestasi dalam memproduksi jurnalistik berkualitas," ujar Supratman.

Supratman menekankan bahwa perlindungan hak cipta bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan informasi, melainkan menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan berkelanjutan.

Jurnalisme berkualitas, menurutnya, membutuhkan investasi, keahlian, independensi, serta kepastian perlindungan hukum agar media dan jurnalis dapat terus menghasilkan informasi yang kredibel.

Dalam forum tersebut, Supratman juga mendorong negara-negara ASEAN memperkuat kerja sama perlindungan hak cipta jurnalistik lintas negara. Kerja sama itu diperlukan karena karya jurnalistik kini dapat disalin, disebarluaskan, dan dimanfaatkan melalui berbagai platform digital dalam hitungan detik, bahkan melintasi batas yurisdiksi negara.

Dia menilai negara-negara ASEAN tidak harus memiliki sistem hukum yang identik. Namun, diperlukan kesamaan prinsip mengenai perlindungan hak, mekanisme perizinan, transparansi penggunaan karya, serta tata kelola remunerasi yang adil.

Kolaborasi regional juga diharapkan dapat memperkuat pertukaran informasi mengenai kepemilikan hak cipta, pencatatan pemanfaatan karya, dan mekanisme pemberian kompensasi.

Selain platform digital, Supratman mengingatkan bahwa perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) semakin menegaskan kebutuhan akan tata kelola perlindungan karya jurnalistik.

Menurutnya, inovasi teknologi harus tetap memperhatikan hak pencipta, kejelasan tanggung jawab, serta pengakuan terhadap kontribusi manusia dalam menghasilkan karya jurnalistik.

"Teknologi dan perlindungan hak cipta harus berkembang berdampingan, dengan keseimbangan antara inovasi, kepastian hukum, dan kepentingan publik," kata dia.

Supratman berharap forum ini menghasilkan tiga kesepakatan atau rekomendasi utama. Pertama, rumusan prinsip bersama negara-negara ASEAN mengenai perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik.

Kedua, rekomendasi penguatan kerja sama dan interoperabilitas perlindungan hak cipta lintas yurisdiksi, termasuk pertukaran informasi dan praktik terbaik. Ketiga, arah tindak lanjut untuk memastikan pemanfaatan karya jurnalistik berlangsung secara transparan dengan sistem remunerasi yang adil bagi pemegang hak.

Ketiga agenda tersebut diharapkan menjadi landasan dialog lanjutan dan kerja sama teknis antarnegara ASEAN.

Forum ini turut melibatkan unsur Dewan Pers, perwakilan dewan pers negara-negara ASEAN, asosiasi perusahaan media, organisasi jurnalis, akademisi, serta pemangku kepentingan industri media.

Menutup sambutannya, Supratman menegaskan bahwa perlindungan hak cipta harus memberikan manfaat nyata bagi para pencipta karya sekaligus tetap menjamin akses publik terhadap informasi.

"Jurnalis perlu memperoleh pengakuan dan perlindungan yang layak, sementara masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap informasi yang beragam dan dapat dipercaya. Inilah keseimbangan yang perlu kita jaga bersama," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Habiskan Rp 876,7 Miliar, Ini Progres Renovasi Sekolah di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merampungkan renovasi 16 dari 19 gedung sekolah menjadi target pada tahun anggaran 2025. Proyek peremajaan fasilitas pendidikan ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 876,7 miliar. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan, revitalisasi gedung sekolah merupakan upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Jakarta. “Alhamdulillah, dari 19 gedung sekolah yang kami targetkan untuk direnovasi pada tahun anggaran 2025, sebanyak 16 gedung telah selesai 100 persen," kata Pramono dalam keterangannya dikutip Sabtu . Menurut Pramono, tiga gedung sekolah lainnya masih dalam proses perampungan. Pramono menegaskan renovasi dan revitalisasi jadi salah satu fokus yang akan digencarkan oleh Pemprov DKI. Sehingga tenaga pendidik dan pelajar dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan yang aman, nyaman, dan modern. “Tujuannya satu, memastikan setiap anak memiliki lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan modern, sehingga mereka b...

Seskab Teddy Ungkap Misi Indonesia di MotoGP Mandalika 2026

Indonesia kembali menjadi sorotan dunia melalui penyelenggaraan MotoGP Indonesia 2026 di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 9–. Ajang balap motor bergengsi tersebut menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan daya tarik dan kapasitasnya dalam menyelenggarakan event olahraga bertaraf internasional. “Akhir pekan ini, mata dunia tertuju ke Mandalika, Lombok, yang kembali menjadi tuan rumah MotoGP Indonesia 2026 pada 9–,” ucap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam keterangannya, Sabtu . Dia menyampaikan bahwa kehadiran dua pembalap muda Indonesia, Mario Aji dan Veda Ega Pratama, menjadi salah satu hal yang patut mendapat perhatian dalam gelaran tahun ini. “2 pembalap muda Indonesia, Mario Aji dan Veda Ega Pratama, siap beraksi bersama para pembalap dunia, membawa semangat dan harapan Indonesia di lintasan balap kelas dunia,” tuturnya. Partisipasi pembalap muda Tanah Air dalam ajang sebesar MotoGP juga menjadi momentum untuk ...

Jakarta Punya 37 Bus Sekolah Khusus Disabilitas

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyediakan 37 bus sekolah khusus penyandang disabilitas. Fasilitas tersebut disiapkan untuk mendukung mobilitas anak-anak berkebutuhan khusus melalui layanan transportasi yang terpisah dari bus umum. "Kami sudah menyiapkan 37 unit bus sekolah ramah disabilitas, bus yang hanya untuk disabilitas, tidak untuk umum, dan saya yakin mungkin salah satu di ruangan ini yang sudah memanfaatkan itu, dan ada 10 rute untuk anak-anak keluarga disabilitas," kata Pramono saat memberikan sambutan dalam acara Spekix di Senayan, Jakarta, Sabtu. Pramono mengatakan, pemenuhan hak penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022. "Sesuai dengan peraturan gubernur pemerintah DKI Jakarta yang ada, nomor 4 tahun 2022, sebenarnya di Jakarta ini harusnya memberikan ruang fasilitas y...